Usulan DPR Melalui RUU KIA: Suami Berhak Cuti 40 Hari untuk Dampingi Istri Melahirkan
Pasal 6 ayat 2 huruf a draf RUU KIA yang berbunyi 'Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 hari'.